Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |18:59 WIB
Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum dimana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," imbuhnya.

Selain itu, rekening milik Zarof tetap dilakukan pemblokiran guna pembuktian TPPU.

Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement