"Kami Polresta Malang tetap melayani apapun yang dilaporkan terkait pengaduan dari masyarakat. Nantinya dipelajari, apakah pelaporan itu memang terdapat tindak pidana. Otomatis kalau terdapat tindak pidana, ya kita lakukan proses hukum sesuai prosedur," paparnya.
Di sisi lain, Satria Manda Adi Marwan selaku kuasa hukum dari QAR menyayangkan, pemeriksaan kliennya dari laporan terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AYP. Menurutnya, sesuai peraturan yang ada, seharusnya korban pelecehan seksual tidak diperbolehkan dilakukan pemeriksaan, ketika proses penyidikan kasusnya berjalan sebagaimana Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"QAR merupakan korban dari tindak pidana kekerasan seksual, yang mana dia juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban. Jadi sudah jelas untuk di Pasal 10 Undang-undang saksi dan korban, yang beritikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ujar Satria Manda Adi Marwan.
Ia pun sudah bersurat ke Polresta Malang Kota terkait permintaan penundaan atau penghentian sementara, penyelidikan dugaan pencemaran nama baik menjerat korban pelecehan seksual QAR hingga kasusnya memiliki ketetapan hukum atau incraht.
"Kami sudah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang kota, untuk kemudian menghentikan sementara atau menangguhkan sementara, panggilan ini sampai kemudian ada putusan yang incraht, karena itu sesuai dengan pasal 10," tukasnya.