Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik KPK yang Bersaksi di Persidangan Hasto Tidak Sesuai Fungsinya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |17:15 WIB
Penyidik KPK yang Bersaksi di Persidangan Hasto Tidak Sesuai Fungsinya
Lanjutan sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menyatakan kehadiran penyidik dalam persidangan sebagai saksi tidak sesuai fungsinya. Kondisi itu menyebabkan dimungkinkan munculnya konflik kepentingan.

Hal itu diungkapkan Chairul Huda dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/6). Chairul dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang itu.

"Mengenai kehadiran penyidik sebagai saksi dalam persidangan. Boleh dijelaskan conflict of interest yang ada di dalam hub tersebut?" Tanya penasihat hukum Hasto, Jumat (20/6/2025).

"Iya (conflict of interest). Saya kira itukan berkaitan dengan fungsinya penyidik, penyelidik itu tidak termasuk fungsinya sebagai saksi," jelas Chairul.

Dengan demikian, penyidik telah mengerjakan sesuatu yang di luar fungsinya dalam penegakan hukum. Konsekuensinya, kata Chairul, keterangan penyidik sebagai saksi dalam persidangan menurutnya tidak dapat diterima.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement