JAKARTA – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, tak terima namanya dicatut sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021. Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan, kliennya tak terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ahmad, penyebutan inisial 'M' dalam pernyataan oknum penyidik Polda Riau merugikan kliennya secara pribadi. Bahkan, dianggap mencemarkan nama Muflihun.
“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik. Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” ujar Ahmad saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Sebagai bentuk transparansi, tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyerahkan video klarifikasi resmi dari kliennya. Dalam video tersebut, Muflihun menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun wewenang atas pelaksanaan perjalanan dinas yang dipersoalkan.