Ia mengungkapkan, penyebutan inisial 'M' telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya dan keluarga. Sebab, sejak isu ini mencuat ke publik, Muflihun merasa telah mengalami hukuman sosial meski belum ada keputusan hukum yang sah.
“Bahkan, ada media yang berani menyebut langsung. Ter-branding tersangka satu tahun lalu, itu luar biasa tekanannya. Beban moral,” ucapnya.
Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna mengantisipasi tekanan publik dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak hukum kliennya.
“Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan, gugatan ke PTUN, serta pengaduan terhadap oknum penyidik ke Propam dan Kompolnas,” katanya.
“Klien kami tidak bersalah. Klien kami tidak layak dijadikan tersangka. Kami akan melawan semua bentuk kriminalisasi,” tambahnya.
(Arief Setyadi )