Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Sita Barbuk 180 Ton

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2025 |11:31 WIB
Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Sita Barbuk 180 Ton
Ilustrasi ladang ganja (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 25 hektare ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 180 ton. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Polda Aceh, Polres Nagan Raya serta Bea Cukai.

"Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare," kata Eko, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan, sindikat peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Bandar, Bener Meriah, Aceh, pada 22 Mei 2025.

Eko mengatakan, ketika itu penyidik mendapati peredaran ganja seberat 27 kilogram yang diduga dilakukan tersangka Yusni Hidayat alias Musra beserta Muhammad Ramadhan. 

"Pada Senin (16/6) pukul 17.30 WIB, tim menangkap dan menggeledah tersangka Yusni Hidayat di Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu unit HP," ujar Eko.

Kemudian, penyidik melakukan interogasi dan didapati barang bukti ganja kering seberat 27 kilogram yang sebelumnya diungkap merupakan milik DPO Fauzan alias Podan.

 

Ia menyebut tersangka Yusni mengaku diperintah Fauzan untuk mengantar paket sabu ganja kering itu bersama Ramadhan yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

Eko mengatakan, bandar Fauzan menjanjikan upah sebesar Rp300 ribu per kilogram sebagai biaya pengiriman untuk tersangka Khairul Razikin. Berbekal informasi itu, penyidik kemudian menangkap Razikin di rumahnya di Desa Makmur, Cilala, Aceh Tengah, pada Selasa 17 Juni 2025.

"Selain itu, tim juga melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Muhammad Ramadhan di sebuah lokasi namun sudah tidak ditemukan," tuturnya. 

Selanjutnya, Eko menyebut tim gabungan menggeledah tempat tinggal Fauzan selaku pemilik ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala, Aceh dan tidak menemui keberadaan yang bersangkutan. 

Kendati demikian, penyidik berhasil menemukan lokasi penyembunyian ganja kering yang dimiliki Fauzan di wilayah tersebut. Dari lokasi itu juga didapati barang bukti ganja kering seberat 8 kilogram.

Lebih lanjut, Eko mengatakan penyidik kemudian meminta bantuan Polda Aceh, Polres Nagan Daya dan Bea Cukai Aceh untuk melakukan pencarian ladang ganja milik Fauzan di wilayah tersebut. Hasilnya didapati total lima titik ladang ganja milik Fauzan, pada Jumat 20 Juni 2025.

 

Ia menyebut penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tiga titik ladang ganja lainnya yang berada di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh. 

Eko mengatakan, kedelapan ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare itu telah ditanami pohon ganja dengan perkiraan umur antara empat sampai enam bulan. 

"Dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 sampai 2 meter yang diperkirakan ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton," tuturnya. 

Rinciannya yakni lima ladang di Desa Blang Meurandeh dengan masing-masing seluas 2 hektare dengan 70 ribu tanaman ganja; 4 hektare dengan 160 ribu ganja; 5 hektare dengan 200 ribu ganja; 2 hektare 70 ribu ganja; dan terakhir 3 hektare dengan 115 ribu tanaman ganja. 

"Ladang ganja ini sebagian sudah dimusnahkan dan saat ini sebanyak 10 hektare akan kita musnahkan hari ini," katanya.

Sementara tiga lahan ganja lainnya berada di Desa Kuta Teungoh dengan rincian masing-masing seluas 4 hektare dengan 160 ribu batang ganja; 2 hektare dengan 70 ribu ganja dan terakhir 3 hektare dengan 115 batang ganja.

"Ladang ganja ini telah dimusnahkan pada Senin (23/6) kemarin oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polres Nagan Raya dan Polda Aceh," ujarnya.

Atas perbuatannya, Eko mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Eko.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement