Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, DPR: Pastikan Datanya Akurat!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2025 |17:51 WIB
7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, DPR: Pastikan Datanya Akurat!
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memberi perhatian serius terhadap penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia mempertanyakan validasi data yang digunakan hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK tersebut.

Penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK digagas Kementerian Sosial (Kemensos) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta peserta dinilai sudah sejahtera. Ia mengingatkan, verifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan harus akurat.

"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” kata Nurhadi, Selasa (24/6/2025).  

"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," sambungnya. 

Nurhadi meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya. Menurutnya, Pemerintah harus teliti dan cermat untuk menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan. 

"Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," katanya.

Nurhadi mendorong pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK. Ia meminta BPJS berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.

"Kami mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses, agar masyarakat yang keberatan atau terdampak bisa segera mengajukan keberatan dan mendapatkan solusi," katanya.

 

Nurhadi juga meminta pemerintah pusat dan daerah duduk bersama dan memastikan tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan. 

"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," katanya.

Nurhadi menilai pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit, bukan justru mengurangi jumlah peserta penerima bantuan. 

"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi," ujarnya.

Nurhadi menyatakan akan memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini. "Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini," ujarnya.

Seperti diketahui, 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK resmi dinonaktifkan per Mei 2025. Namun, BPJS Kesehatan menyatakan status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. 

Beberapa ketentuan tersebut di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa 'Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan'. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos dan akan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK terhadap 7,3 juta warga tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Mengacu pada regulasi itu, maka mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement