Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa 49 Saksi Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |14:29 WIB
Polisi Periksa 49 Saksi Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat laporkan kasus fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus laporan terkait tudingan atau fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sejauh ini, polisi telah memeriksa 49 orang saksi.

“Penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan ya, mengambil keterangan 49 saksi di antaranya saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/6/2025).

Ade Ary menuturkan, para saksi yang diperiksa tersebut yakni orang-orang yang dinilai mengetahui, mendengar hingga melihat adanya peristiwa yang dilaporkan.

Selain itu, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. “Dan para terduga terlapor (sudah diperiksa),” jelas dia.

Laporan Jokowi di Polda Metro

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan atau fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

 

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement