JAKARTA - Dua pemuda berinisial RYP (18) dan ASF (23) ditangkap Ditressiber Polda Jawa Timur setelah menjual 2.500 foto dan video porno anak. Kasus memprihatinkan ini juga disoroti oleh Puspadaya Perindo yang kemudian mendorong Pemerintah hadir dan tanggap melakukan mitigasi terhadap kasus ini.
Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi A Kamila menegaskan, jumlah 2.500 foto dan video porno anak ini bukanlah jumlah yang sedikit. Langkah penanganan cepat dan tepat menjadi hal yang dinanti masyarakat. Ini karena setiap anak memiliki hak untuk dilindungi oleh negara.
"Setiap anak itu berharga, mereka adalah generasi penerus bangsa. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memberikan hak-hak anak untuk aman dalam tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah hak untuk dilindungi. Hak ini sayangnya hari ini dilukai oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung-jawab, seperti kasus ini. Negara perlu hadir untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Rahmi yang juga Wakil Ketua Bidang Perempuan, Anak dan Kesejahteraan DPP Partai Perindo, Rabu (26/6/2025).
Lebih lanjut, Puspadaya Perindo juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebijakan penggunaan media sosial yang ramah anak, dan melakukan fungsi pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan digital yang melibatkan anak.
Deteksi dini terhadap potensi penjualan foto dan video porno anak, serta melakukan penindakan terhadap pelaku perlu dilakukan sebagai langkah nyata dari negara yang hadir melindungi anak.
Puspadaya Perindo juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim terhadap kasus ini. Puspadaya Perindo berharap tentunya kasus ini dapat ditangani secara tepat.
"Selain itu, kami juga mengajak semua elemen seperti orang tua, guru dan tenaga pendidik untuk turut berperan dalam mencegah kasus yang sama terjadi kembali. Memperbaiki ruang-ruang komunikasi antara anak dengan lingkungan terdekat anak menjadi salah satu kunci agar peristiwa ini tidak terjadi kembali," ucap Rahmi yang merupakan alumni Fakultas Psikologi UIN Jakarta ini.
Puspadaya Perindo memberikan harapan melalui kasus ini tentunya akan memberi dampak bagi masyarakat, terutama pada perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar anak.
Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis yang menjadikan kaum rentan sebagai korban.
Masyarakat dapat mengikuti kegiatan di akun Instagram @puspadaya.perindo, dan silakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], dan nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
(Zen Teguh)