Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Terima Pesan dari Harun Masiku: Terima Kasih Banyak kepada Bapak Sekjen dan Ibu Ketum

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |22:31 WIB
Hasto Terima Pesan dari Harun Masiku: Terima Kasih Banyak kepada Bapak Sekjen dan Ibu Ketum
Sidang Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pernah mendapat pesan WA dari buronan Harun Masiku. Pesan tersebut berisi tentang ucapan terima kasih. 

Hal itu terungkap saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Awalnya, jaksa bertanya ke Hasto soal pesan dari Harun pada 4 Desember 2019. Kemudian, jaksa membacakan isi pesan yang dimaksud. 

Berikut isi pesannya:

Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Hasto terkait adanya pesan tersebut. 

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," kata Hasto. 

Adapun, fatwa tersebut terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 terkait PAW Harun Masiku. 

Hasto menjelaskan, pihaknya saat itu belum menjalankan fatwa tersebut. Pasalnya, dinamika politik saat itu sedang tinggi. 

"Izin yang Mulia, sebagai latar belakang keputusan fatwa MA itu tanggal 23 September, artinya sebelum pelantikan. Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," kata Hasto. 

 

"Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi terhadap pilpres, karena pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada sdr Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA," sambungnya.

"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya  dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," tambah Hasto. 

"Kan tadi saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?," tanya jaksa. 

"Iya betul, karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny itu sangat kuat posisi DPP dan ketika kami dibahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," papar Hasto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement