SERANG- Oknum Perangkat Desa (Prades) di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinisial MY (33) ditangkap kepolisian dari Polres Serang usai terjerat kasus korupsi Dana Desa tahun 2024.
Ironisnya, pria yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju itu menggunakan Dana Desa sebesar Rp127.155.500 tahun anggaran 2024 buat main judi online alias Judol dan Trading.
Korupsi tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Sukamaju pada tahun 2024.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan mulanya MY mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Disitu dia seolah-olah berperan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,"kata Andi dikutip, Kamis (26/6/2025).
Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.
Hal itu bisa berjalan dengan lancar lantaran kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka. "Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," tuturnya.
Siasat MY akhirnya terbongkar ketika kepala desa dan perangkatnya akan melakukan kegiatan sesuai program desa namun mengalami kendala. Nahas, saat dicari tahu adanya penarikan dana dari rekening kas desa kepada rekening MY.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Andi, pencairan dana desa yang tidak diketahui oleh kepala desa itu digunakan oleh dia untuk bermain judi online dan trading Forex.
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,"katanya.
Lebih jauh Andi menjelaskan total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.
"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,"tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)