"Serangan bersenjata di lingkungan rumah sakit merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional sebagaimana Konvensi Genewa, dan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU HAM," ujar Saurlin.
Saurlin juga menyampaikan Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini. Pemantauan meliputi permintaan keterangan berbagai pihak multi dari saksi hingga aparat keamanan, pemeriksaan barang bukti dan pengumpulan dokumen.
"Komnas HAM akan segera menyusun dan mengirimkan rekomendasi kepada para pihak sesuai kewenangannya dan sebagaimana dimandatkan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM," tandasnya.
(Arief Setyadi )