Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Topan Ginting Ditangkap KPK, Pemprov Sumut Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |18:13 WIB
Topan Ginting Ditangkap KPK, Pemprov Sumut Tak Akan Berikan Bantuan Hukum
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (foto: Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Dalam kasus itu, Topan ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta. Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan pihak swasta tersebut untuk mengerjakan kedua proyek pembangunan jalan tersebut.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement