Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! 10 Korban Pelecehan Guru Ngaji di Tebet Mayoritas Perempuan di Bawah Umur

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |12:46 WIB
Miris! 10 Korban Pelecehan Guru Ngaji di Tebet Mayoritas Perempuan di Bawah Umur
Kasus Pelecehan Seksual (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kanit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengungkap, bahwa 10 korban pelecehan guru ngaji berinisial AF (54) alias Ahmad di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan mayoritas perempuan di bawah umur. 

"Untuk semua korban sejauh ini perempuan, untuk usia relatif dari usia 9-12 tahun," ujar Citra kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Citra mengatakan, korban telah dilakukan visum serta pendampingan psikologis meski tidak ada bekas langsung melainkan mempengaruhi kondisi mental dan psikologi korban anak.

"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, oknum guru ngaji sekaligus tokoh agama AF alias Ahmad yang melakukan pencabulan terhadap 10 santri di Jalan K RT 3/RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal dan Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.

 

Ardian mengungkap modus guru ngaji bejat itu dengan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan serta menggambar kemaluan dan menunjukkan langsung dihadapan anak di bawah umur.

"Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan dipapan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan korban yang berbeda berjumlah 10 anak dengan rentang waktu yang berbeda-beda.

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan Pelaku menyatakan bahwa perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan Korban yang berbeda (Sejumlah 10 Anak) dalam rentang waktu," jelasnya.

"Tahun 2021 (tidak ingat tanggalnya) anak ZHR dan SF. Tahun 2022 - 2023, anak KNZ, IRH dan SFR. Pertengahan tahun 2023, anak AN, AL, ALSY. Desember 2024 - Juni 2025 anak SM dan CNS. Atas laporan tersebut penyidik mendatangi ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti periksa lebih lanjut," tambahnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement