Selain itu, KDM memberikan bantuan Rp100 juta untuk biaya renovasi bangunan yang dirusak oleh sekelompok warga dan juga memberikan trauma healing bagi penghuni vila dan warga lainnya yang terdampak dari insiden pembubaran dan perusakan bangunan vila milik Maria Veronica Nina tersebut.
"Kerukunan antar umat beragama harus terus dijunjung tinggi. Kita harus hidup rukun, saling menghargai, dan menghormati perbedaan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi alasan perpecahan," ujar Dedi Mulyadi, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan, terkait proses hukum atas kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi apapun. Menurutnya, penyelesaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian dan sejauh ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
(Angkasa Yudhistira)