JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar usai menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan tersebut usai Topan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Berdasarkan video yang diterima dari KPK, terlihat uang tersebut diletakkan di atas meja dengan mayoritas nilai pecahan Rp100 ribu. Terlihat, di atas uang tersebut terdapat brankas hitam terbuka yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Dari rumah TOP (disita uang), jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total 2,8 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Masih dalam video yang sama, nampak juga pistol dengan posisi peluru tergeletak di sampingnya. Kemudian, terdapat senjata laras panjang yang disebut senapan angin yang terbungkus tas hitam tergeletak di bawah meja.