Polisi kini melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pesinetron MR hingga akhirnya pelaku diciduk polisi di Indekosnya kawasan Depok. Saat RA tak melakukan perlawanan dan polisi berhasil menyita dua handphone yang di dalamnya terdapat 6 video hubungan sesama jenis antaran korban dan pelaku pemerasan.
Firdaus menambahkan, saat ini, MR diduga melanggar pasal 368 KUHP tentang pemaksaan itu tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
(Angkasa Yudhistira)