Saat diinterogasi di lokasi kejadian, KRW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Kendari. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memanggil serta mendata saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta menyusun laporan penyidikan atau mindik.
"Diijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)