Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dramatis, Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

Muh Rusli , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |01:05 WIB
Dramatis, Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari
Penangkapan pengedar sabu (foto: Okezone)
A
A
A

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, KRW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Kendari. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memanggil serta mendata saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta menyusun laporan penyidikan atau mindik.

"Diijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara," tutupnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement