"Ada ancaman korban tidak dikasih uang sampai ada perkataan bahwa perbuatan itu bentuk bonus karena pelaku telah merawat korban sejak kecil,"tandasnya.
Akibat perbuatannya Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana dengan Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.
(Angkasa Yudhistira)