Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biadab! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |18:16 WIB
Biadab! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
Biadab! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA (Foto : Okezone)
A
A
A

"Ada ancaman korban tidak dikasih uang sampai ada perkataan bahwa perbuatan itu bentuk bonus karena pelaku telah merawat korban sejak kecil,"tandasnya.

Akibat perbuatannya Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana dengan Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement