Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlaj tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara. "Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara. Pencegahan tersebut diusulkan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Budi membenarkan, masa berlaku cegah dimulai pada 10 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan, atau sampai 10 Desember 2025. Langkah ini dilakukan agar tersangka tetap berada di dalam negeri guna memfasilitasi proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Jonathan Simanjuntak).
(Angkasa Yudhistira)