Ferry berharap DPR RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemilu usai keluarnya putusan MK. Sehingga benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas. Putusan MK, kata Ferry, merupakan bagian dari upaya membangun sistem demokrasi yang lebih sehat.
“Kita tahu bahwa ada satu catatan penting dalam konteks Pemilu bahwa the election is a predictable procedure, but election unpredictable result. Itulah yang memang menjadi poin yang praktis, yang perlu kita coba kuatkan ke depannya,” ujar Ferry.
“Kami tentunya, partai tentunya melihat bahwa upaya-upaya yang memang diputuskan ini adalah dalam rangka bagaimana mengedepankan pemilu yang lebih berkualitas,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )