Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waketum Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |22:33 WIB
Waketum Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
Waketum Partai Perindo Ferry Rizkiyansyah (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Ia menilai sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.

“Saya sampaikan bahwa kami dari Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol?, Kamis (3/7/2025) malam.

Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement