JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Ia menilai sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Saya sampaikan bahwa kami dari Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol?, Kamis (3/7/2025) malam.
Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.