Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas mengamankan FB yang tidak lain adalah adik AT. "Ternyata FB adalah pengawas di salah satu perusahaan batu bara di Provinsi Jambi," ujarnya.
Melalui handphone AT, temukan sejumlah transaksi mencurigakan berupa pengiriman uang ke Medan dan Aceh.
"Setelah dikembangkan lagi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR di Aceh. Ternyata dialah yang menerima aliran dana dari luar yang diduga dari Malaysia inisial R (masih dikejar)," tandas Ernesto.
Hasil interogasi, SR disuruh suaminya berinisial SD yang berada di Banten. "Petugas pun berhasil mengamankan SD yang berada di Banten," katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan dua nomor rekening dari keduanya yang bila dijumlahkan sebesar Rp1,4 miliar. Tidak selesai di situ, pengembangan hingga ke Polda Kalimantan Selatan. "Dari hasil koordinasi, SR ini namanya digunakan untuk jaringan Freddy Pratama alias Miming (masih DPO)," ujarnya.
"Jadi jaringan yang di Aceh Utara dan yang di Banten masih termasuk jaringan Freddy Pratama. Ini berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan yang banyak mengungkap kasus narkoba sabu," sambungnya.
Ernesto menjelaskan, hasil penyelidikan banyak ditemukan rekening dan salah satunya rekening atas SR. Guna penyelidikan lebih lanjut, mereka semua masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
(Angkasa Yudhistira)