PAMEKASAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial AR dijerat pasal berlapis usai menganiaya seorang kurir ekspedisi, saat pengantaran paket dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tindakan pelaku dinilai memenuhi unsur kekerasan hingga menyebabkan korban luka.
“Penerapan pasal berlapis, karena tindakan pelaku mengandung kekerasan dan menyebabkan korban cedera,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sementara pelaku merupakan pemilik toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan dan berstatus ASN sebagai guru TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Hendra.
Kasus ini bermula saat korban mengantar paket telepon seluler senilai Rp1.589.235 ke alamat pelaku dengan sistem pembayaran COD. Saat paket diterima dan dibuka, istri pelaku menilai barang tidak sesuai pesanan dan meminta uang dikembalikan.
Permintaan itu ditolak korban karena sebagai kurir, ia tak memiliki wewenang mengurus pengembalian barang. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga mencekik korban dan menyebabkan mulutnya mengeluarkan darah.
Meski sudah dijelaskan prosedur pengembalian barang harus lewat aplikasi, pelaku tetap memaksa. Akhirnya korban menyerah dan mengembalikan uang tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan.
(Awaludin)