Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Kepala Desa, 5 Wartawan Gadungan Ditangkap!

Agi Ilman , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |21:45 WIB
Peras Kepala Desa, 5 Wartawan Gadungan Ditangkap!
Polisi tangkap wartawan gadungan di Sumedang, Jawa Barat (Foto: Agi Ilman/Okezone)
A
A
A

SUMEDANG - Lima pria yang mengaku wartawan dari berbagai media ditangkap aparat Polres Sumedang. Mereka diduga memeras kepala desa berinisial S (60) di wilayah Kecamatan Cisarua, Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Sumedang AKBP Djoko Dwi Harsono mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak 27 Mei 2025 lalu dan dilaporkan korban pada 25 Juni 2025. Para pelaku mengancam akan membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Korban atas nama S, Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua. Ia merasa diintimidasi para pelaku yang mengaku sudah mengantongi data dugaan penyelewengan anggaran BUMDes dari Inspektorat,” kata Djoko di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57). Mereka mengaku sebagai wartawan dari berbagai media cetak maupun online.

“Modusnya, para tersangka mendatangi kantor desa dan menawarkan jasa pengamanan agar desa tersebut tidak disorot dalam pemeriksaan Inspektorat. Jika korban tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan menyebarkan data dugaan penyimpangan,” ujar Djoko.

 

Korban yang merasa tertekan dan takut, akhirnya memberikan uang Rp8,7 juta secara bertahap kepada para pelaku. "Korban juga mengalami tekanan psikis, trauma, dan merasa sangat terganggu atas tindakan para pelaku sehingga melaporkan dan memberikan bukti-bukti,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima ID card wartawan dari masing-masing pelaku, lima unit handphone, serta bukti transfer uang senilai total Rp8,7 juta.

Namun, Djoko menyebut, masih ada dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement