Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung aktif penyusunan RANPK demi pemajuan budaya bangsa.
Sementara itu, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak, Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun menyoroti pentingnya penyusunan RANPK yang konkret dan terencana.
“Tantangan kita adalah memperluas pendanaan yang sifatnya inovatif, filantropi, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Penyusunan RANPK harus detail, berisi aksi-aksi konkret yang merupakan pengejawantahan dari komitmen K/L, dan dilaksanakan secara konsisten,” katanya.
Qurrota juga menekankan pentingnya kebijakan pembangunan kebudayaan yang partisipatif, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
Hadir dalam diskusi ini antara lain Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan; Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Bappenas, Andika Dwi Prasetya; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan; Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amur Walibi Lestari Ningsih; Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Maulidya Indah Junica; serta para pejabat eselon I dan II dari Kementerian dan Lembaga terkait.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait penyusunan RANPK.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, memberikan sejumlah arahan kepada peserta rapat, antara lain mendorong Kementerian Kebudayaan segera menyusun draft Perpres RANPK Tahap I (2025–2029) dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga; meminta setiap kementerian dan lembaga memetakan program yang mendukung RANPK dan mengintegrasikannya dengan renstra masing-masing; memastikan kementerian dan lembaga yang belum tercantum dalam dokumen tetap mendukung sesuai kewenangan; serta menegaskan dukungan penuh seluruh Kemenko untuk penyusunan dan implementasi Perpres RANPK sesuai kewenangan masing-masing.