Tobas berkata, putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tereebut terkait pemilu.
"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD," kata dia.
Menurutnya, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.
Atas dasar itu, Tobas mengatakan, setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Ia menilai bahwa dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positif legislator yang merupakan tugas DPR RI.
"Sejatinya MK adalah negatif legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu diserahkan ke pembuat undang-undang," kata dia.
(Awaludin)