Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua K3 MPR Sebut Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang Demi Putusan MK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |16:20 WIB
Ketua K3 MPR Sebut Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang Demi Putusan MK
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari (foto: Okezone)
A
A
A

Tobas berkata, putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tereebut terkait pemilu.

"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD," kata dia.

Menurutnya, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK. 

Atas dasar itu, Tobas mengatakan, setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Ia menilai bahwa dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positif legislator yang merupakan tugas DPR RI.

"Sejatinya MK adalah negatif legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu diserahkan ke pembuat undang-undang," kata dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement