JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024, yang pisahkan pemilu nasional dan daerah tak bisa langsung dilaksanakan. Bahkan, ia menganggap putusan itu telah inkonsistensi.
Khozin menjelaskan, MK pernah menawarkan enam opsi keserentakan pemilu pada pembuat UU baik Pemerintah maupun DPR RI. Hal itu dilandasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
"Kemudian ketika disandingkan dengan putusan Nomor 135 beberapa hari lalu yang dikeluarkan, itu kemudian enam opsi itu menjadi hilang dan terkunci jadi satu opsi. Itu inkonsistensi," ujar Khozin dalam diskusi "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK," di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Di sisi lain, Khozin juga menyinggung pertimbangan putusan MK nomor 55. Dalam pertimbangan itu, kata dia, MK tak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau menentukan model desain keserentakan pemilu.
"Tapi kalau kita baca di putusan Nomor 135, itu sudah ditentukan. Artinya dari kacamata sederhana saja ini sudah wujud daripada inkonsistensi dalam pengambilan satu keputusan," ujar Khozin.