Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Roy Suryo

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |14:15 WIB
Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Roy Suryo
Ilustrasi Pakar telematika Roy Suryo/Foto: Dokumen Okezone
A
A
A

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Pasal yang kami duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement