SERANG - Seorang pria berinisial H (43) warga Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, usai tersandung kasus pencabulan.
Korbannya adalah Mawar (bukan nama sebenarnya), yang tak lain anak dari kekasihnya sendiri. Peristiwa itu terjadi ketika Mawar dititip oleh ibunya kepada H karena pergi bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.
Kondisi itu membuat H memiliki nafsu kepada Mawar, hingga hal-hal tidak diinginkan pun terjadi. Kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya.
"H ini teman dekat atau pacar dari ibunya korban. Korban dititip oleh ibunya kepada H karena bekerja sebagai TKW ke Arab," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat (4/7/2025).
Kata Andi, korban bercerita kepada neneknya telah dicabuli oleh H. Peristiwa itu terjadi karena H juga mengancam tidak akan mengurus dan memberikan uang jajan jika korban menolak ajakan H.
"Korban mengirim voice not sambil merintih kesakitan kalau sudah dicabuli oleh H," katanya.
Mendapatkan kabar tersebut, lantas nenek korban melapor kepada pihak kepolisian Polres Serang. Tim dari PPA bergerak melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil diamankan di Tukang Bakso sekitaran Carenang, Kabupaten Serang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)