Intensitas pemberitaan ini kembali meningkat saat partai berlambang banteng moncong putih menyuarakan sikap atas putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Putusan itu berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres).
"Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak naik sesuai dengan sikap partai terhadap keputusan MK/90/2023," tutur dia.
Meski ada tekanan terus menerus, Hasto mengaku sikap kritisnya tidak pernah berhenti. Pada akhirnya, sikap kritis ini direspons dengan penggeledahan di rumah Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU di Banjarnegara.
"Yang mana Saudara Wahyu Setiawan diperiksa oleh KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang," jelas Hasto.
Belakangan, Wahyu kemudian kembali diperiksa KPK terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hasto, keterangan baru yang disampaikan Wahyu ini menyeret namanya. Hasto juga menyebut keterangan ini berbeda dari apa yang disampaikannya di pengadilan.
"Pertanyaannya, mengapa Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?" kata Hasto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara suap PAW Anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(Arief Setyadi )