JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. Nadiem dipanggil penyidik pekan lalu, namun tidak hadir.
“Sambil melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Harli tidak memastikan waktu pemanggilan terhadap Nadiem. “Kami tunggu dalam waktu ke depan, tentu penyidik memiliki sikap memanggil yang bersangkutan,” ujar dia.
Saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Nadiem waktu lalu, Harli tidak merinci alasan dari mantan Mendikbudristek tersebut. “Ya, hanya meminta penundaan. Ya, mungkin dengan berbagai kesibukan yang ada,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Terkait adanya larangan bepergian ke luar negeri Nadiem itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurutnya, pencegahan tersebut dilakukan sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Harli mengungkapkan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.
(Fetra Hariandja)