Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Hasto Dijadikan Tumbal karena KPK Gagal Tangkap Harun Masiku

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |23:05 WIB
Kuasa Hukum Sebut Hasto Dijadikan Tumbal karena KPK Gagal Tangkap Harun Masiku
Kuasa Hukum Sebut Hasto Dijadikan Tumbal karena KPK Gagal Tangkap Harun Masiku
A
A
A

Patra menilai, kegagalan untuk menangkap Harun Masiku tidak berkaitan dengan upaya Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024 silam. Hal ini sebab Harun Masiku telah menjadi DPO sejak 2020  lima tahun lalu.

"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020," tutup Patra.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement