Patra menilai, kegagalan untuk menangkap Harun Masiku tidak berkaitan dengan upaya Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024 silam. Hal ini sebab Harun Masiku telah menjadi DPO sejak 2020 lima tahun lalu.
"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020," tutup Patra.
(Fahmi Firdaus )