Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bancakan Korupsi Pertamina yang Menjerat Raja Minyak Riza Chalid Cs

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |09:11 WIB
Bancakan Korupsi Pertamina yang Menjerat Raja Minyak Riza Chalid Cs
Riza Chalid (Foto: Ist)
A
A
A

Ia pun memastikan pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa. Selain itu, Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.

Peran Tersangka

Akal bulus mereka dalam memuluskan penyimpangan itu dengan membagi peran. Berikut peran lengkap para tersangka:

1. Tersangka AN (Alfian Nasution)

-    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina serta menyetujui harga tinggi dalam kontrak.
-    Bersama tersangka HB (Hanung Budya), melakukan penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.
-    Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodasi nilai sewa yang mahal sebesar USD 6,5 per kiloliter, serta menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo).
-    Melakukan penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan swasta.
-    Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

2.    Tersangka HB (Hanung Budya)
-    Bersama tersangka AN mengakomodasi penawaran dan melakukan penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan.
-    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas Terminal BBM Merak dan menyetujui harga tinggi dalam kontrak.

3.    Tersangka TN (Toto Nugroho)
-    Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).
-    Menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang, meskipun proses pengadaan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan (value-based) dan memberikan perlakuan istimewa kepada supplier.

4.    Tersangka DS (Dwi Sudarsono)
-    Bersama tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan YF (Yoki Firnandi), melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu Pertamina pada 2021 dengan dalih adanya "excess", padahal minyak tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
-    Dalam waktu yang sama, DS bersama SDS dan YF justru melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga lebih mahal.

5.    Tersangka AS (Arif Sukmara)
-    Bersama tersangka SDS dan DW (Dimas Werhaspati) bersepakat menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13% dari harga sebenarnya (Olympic Luna) dari Afrika ke Indonesia, sehingga harga pengadaan kapal dimark-up menjadi USD5.000.000 (dari HPS USD3.765.712).
-    Bersama DW dan AP (Agus Purwono), mengondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam tender pengadaan time charter di PT Pertamina International Shipping, dengan mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi kapal tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement