Ia mengungkapkan bahwa praktik jual beli rekening dilakukan baik secara daring maupun luring, tersebar di wilayah perkotaan hingga perdesaan. Menurutnya, dibutuhkan upaya yang lebih menyeluruh dan cepat dari aparat penegak hukum.
“Yang menjadi catatan, meski beberapa pelaku sudah ditindak, tapi transaksi jual beli rekening untuk judol ini bukannya menyusut, malah semakin menjamur,” katanya.
Abduh menegaskan, penanganan terhadap jual beli rekening judol harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, serta dilakukan secara terintegrasi dan cepat.
“Misalnya, ketika PPATK sudah mendeteksi, maka OJK dan perbankan segera melakukan investigasi dan validasi data untuk pemblokiran. Selanjutnya, kepolisian harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong PPATK, OJK, dan kepolisian untuk menelusuri aliran dana yang digunakan dalam aktivitas judol. Menurutnya, sebagaimana terjadi dalam sejumlah kasus di Amerika Serikat dan Inggris, aliran uang judi sangat rentan terhadap praktik pencucian uang.
“Artinya, kepolisian juga harus mampu mengungkap praktik pencucian uang dari jutaan rekening judol tadi,” tambah Abduh.