Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Penyidikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Transparan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |13:57 WIB
DPR Minta Penyidikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Transparan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, meminta penanganan kasus kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, dilakukan secara transparan. Perkara ini merupakan ujian nyata terhadap komitmen reformasi di tubuh Polri, terutama dalam hal penegakan hukum yang setara dan bebas dari impunitas.

“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka di tubuh Polri, tetapi juga menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini. Penanganan kasus ini harus transparan. Ini adalah ujian nyata komitmen reformasi Polri," kata Sudding, Jumat (11/7/2025).

Sudding menekankan kasus kematian Brigadir Nurhadi bukan sekadar soal satu individu, tetapi soal prinsip keadilan di negara hukum. Bagaimana institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum justru diuji ketika menghadapi kasus pelanggaran dari dalam.

“Ini soal bagaimana negara memperlakukan keadilan, apakah sebagai prinsip yang universal, atau sebagai fasilitas yang hanya berlaku pada hierarki tertentu," sambungnya.

Sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, Sudding menyoroti pentingnya pembenahan manajemen sumber daya manusia (SDM) Polri, terutama dalam hal pembinaan, sistem pengawasan internal, dan mekanisme evaluasi karier.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan personel belum menyentuh akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural, harus sampai pada pembenahan SDM secara serius," ucap Sudding.

 

Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, tidak boleh ada perlindungan terhadap personel Polri yang melakukan tindak kejahatan, seperti penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Polri harus menunjukkan tidak ada tempat bagi kekerasan di tubuhnya sendiri. Dan negara, termasuk pimpinan tertinggi di institusi kepolisian, harus memberi pesan tegas bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan terlepas dari pangkat, jabatan, atau seragam yang dikenakan.

"Keadilan untuk Brigadir Nurhadi bukan semata soal proses hukum yang berjalan, tetapi soal apakah kita masih mampu membuktikan bahwa hukum di republik ini bekerja untuk semua tanpa kecuali," pungkasnya. 

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025. Ia diketahui diajak atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, untuk bersenang-senang dan berpesta di sebuah vila privat. Selain ketiga polisi, terdapat juga dua wanita.

Dari laporan kepolisian, Nurhadi sebelumnya diberi obat penenang. Ia disebut sempat mencoba merayu salah satu teman wanita tersangka, sebagaimana terekam kamera CCTV di lokasi.

Nurhadi kemudian ditemukan tewas di kolam renang privat dalam vila. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban, termasuk lecet, memar, dan robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri. Luka di kepala diduga akibat benturan benda tumpul.
Yang lebih mengejutkan, tulang lidah korban ditemukan patah, yang diduga akibat cekikan. 

Kemudian, pada jenazah Nurhadi juga ditemukan air kolam, yang menunjukkan ia masih hidup setelah dianiaya dan meninggal karena tenggelam akibat pingsan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement