Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, saat ini belum ada aturan terkait tersangka korupsi yang mencoba menutupi wajahnya.
Menurutnya, jika masyarakat menilai perlu adanya aturan terkait hal tersebut, maka bisa disampaikan ke DPR.
"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu dipublish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," ujarnya beberapa waktu lalu.
(Fahmi Firdaus )