Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Dana Hibah, Satu Pelaku Ditembak saat Kabur

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |11:30 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Dana Hibah, Satu Pelaku Ditembak saat Kabur
Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Dana Hibah (foto: Okezone)
A
A
A

- Satu tas selempang cokelat merek Polo Amstar

- Satu tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis

- Satu unit ponsel Infinix Hot 9

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang berkedok LSM atau media,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement