Budi menambahkan, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut secara internal mengenai ketidaksesuaian pasal-pasal tersebut.
“Masukan dari para pakar tentu menjadi pengayaan penting bagi KPK untuk pembahasan internal selanjutnya,” pungkasnya.
(Awaludin)