Budi menambahkan, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut secara internal mengenai ketidaksesuaian pasal-pasal tersebut.
“Masukan dari para pakar tentu menjadi pengayaan penting bagi KPK untuk pembahasan internal selanjutnya,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.