Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Licik Wartawan Gadungan Peras Korban saat Check-in, Satu Pelaku Perempuan Cantik

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 12 Juli 2025 |17:06 WIB
Modus Licik Wartawan Gadungan Peras Korban saat Check-in, Satu Pelaku Perempuan Cantik
Ilustrasi Tersangka Pemerasan/Okezone
A
A
A

“Selain itu pelaku EIH, AH, dan SFB juga mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” tutup Ade Ary.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara palingama 9 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement