Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |07:41 WIB
Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun 2020–2022 diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Proyek tersebut bersumber dari dana APBN sebesar Rp3,64 triliun pada satuan pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, serta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun. Total nilai proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook mencapai Rp9,3 triliun.

Menurut Qohar, kerugian negara timbul dari dua komponen utama yaitu pengadaan perangkat lunak ilegal (Item Software/CDM), senilai Rp480 miliar, berasal dari penyedia yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari harga principal. Lalu Mark-up harga laptop (di luar CDM), selisih antara harga kontrak dan harga principal mencapai Rp1,5 triliun.

"Total kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp1,98 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu SW: Direktur Sekolah Dasar (2020–2021), merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar, MUL, Direktur SMP (2020–2021), IA (alias IBAM): Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, dan JT: Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

"JT saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri," bebernya.

 

Pasal yang disangkakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
(sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement