JAKARTA – Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor dr. Tifauzia Tyassuma mengungkap kasus ini menyeret 12 orang.
Ia menyampaikan, dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertera nama dari pelapor dan para terlapor. Hal itu disampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (16/7/2025).
“Saya akan bicara ini, teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12,” kata Abdullah sambil menunjuk SPDP tersebut.
Adapun 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
“Eggi Sudjana terlapor; M. Rizal Fadhilah terlapor; Kurnia Tri Royani terlapor; Ruslan Efendi terlapor; Dame Hari Lubis tambahan ini terlapornya, tadinya kan cuma lima kan,” ujarnya.
“Roy Suryo terlapor, Rismon H. Sianipar terlapor, dr. Tifa terlapor, Abraham Samad terlapor, Michael Benyamin Sinaga terlapor, kayaknya YouTuber ini, kemudian Nur Diansyah Susilo terlapor, Ali Ridho atau Aldo terlapor,” tuturnya.
Usai membacakan semua nama tersebut, Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyeletuk bahwa merekalah para calon tersangka dalam kasus ijazah Jokowi itu.
“Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujar Pitra.
Abdullah melanjutkan jika memang benar ijazah Jokowi tersebut palsu, maka menurutnya memungkinkan juga pihak pelapor yang akan jadi tersangka.
“Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam. Itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya jadi tersangka,” katanya.
(Arief Setyadi )