Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Penganiaya Balita di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sempat Kabur karena Viral

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |18:31 WIB
Pasutri Penganiaya Balita di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sempat Kabur karena Viral
Polisi tetapkan pasutri penganiaya balita di Jaktim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FMM (28) dan HWP (25) sebagai tersangka penganiayaan balita berusia dua tahun. Kedua tersangka sempat melarikan diri karena kasus penganiayaan ini viral di media sosial.

"Jadi, kedua tersangka pulang kampung karena viral. Karena diviralkan salah satu teman ibunya itu, sehingga mereka ketakutan dan pulang kampung," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (16/7/2025).

Ia menyampaikan korban sudah dirawat tersangka sejak lahir. Bahkan, sebetulnya pasutri tersebut merupakan orang kepercayaan ibu korban.

"Sejak dia melahirkan anak ini dan menitipkan si korban ke tersangka, dan kemudian dia (ibu korban) bekerja di kota Surabaya. Jadi dia (ibu) hanya memantau dan mengawasi perkembangan anaknya melalui video call dengan anaknya untuk melihat perkembangan anaknya," kata Kapolres.

Dalam panggilan video call terakhir, sang ibu mencurigai adanya luka di tubuh korban. Saat itulah, ibu korban langsung pulang ke Jakarta untuk menemui anaknya.

"Kebetulan terakhir kali dia video call, mau mengetahui perkembangan anaknya terhadap tersangka HWP, dia melihat ada lebam atau memar di bagian wajahnya," tuturnya.

 

Saat itu, tersangka menyampaikan luka yang diderita karena terjatuh. Namun, sang ibu tak mempercayai alasan tersangka dan meminta rekannya untuk memviralkan kejadian tersebut.

"Selanjutnya pelapor, dalam hal ini ibu korban, meminta salah satu temannya untuk memvideokan dan selanjutnya temannya itu memviralkan video tersebut di Instagram, dan akhirnya viral," tuturnya.

Tersangka melakukan penganiayaan ini karena korban kerap buang air besar dan kecil secara sembarangan sehingga membuatnya jengkel. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kedua pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dengan cara mencubit, memukul, dan membanting atau menjedot kepala anak tersebut di lantai atau tembok," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement