Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Cintanya Ditolak, Kakek 60 Tahun Ini Nekat Culik Siswi SMP 

Bulan Sri Indra Maya , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |09:57 WIB
Gegara Cintanya Ditolak, Kakek 60 Tahun Ini Nekat Culik Siswi SMP 
Kasus penculikan (foto: freepik)
A
A
A

BONE – Seorang pria lanjut usia berinisial SR (60), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, nekat menculik seorang siswi SMP berinisial NA setelah cintanya ditolak oleh korban dan keluarganya. Ironisnya, aksi bejat ini tidak dilakukan seorang diri, melainkan dibantu oleh empat rekannya.

Peristiwa penculikan tersebut terjadi di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kabupaten Bone. Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah mengendarai sepeda motor dihentikan secara paksa oleh pelaku utama SR dan rekannya.

Korban sempat melawan dan berusaha kabur, namun kelima pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil. Salah seorang pelaku bahkan membawa kabur motor korban untuk mengikuti rombongan penculik.

Kelima terduga pelaku yang diamankan polisi yaitu SR, otak penculikan; HJ, membantu mengangkat korban dari motor; APR, sopir mobil yang digunakan untuk menculik; MAA, membawa motor korban; dan AD (perempuan), menenangkan korban saat korban memberontak di dalam mobil.

"Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tidak berani menolong karena para pelaku diduga membawa senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Rabu (16/7/2025).

 

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat. Dalam waktu empat jam, petugas berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku dan mencegat mobil mereka di Desa Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, kelima pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat.

membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa SR adalah tetangga korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan, motif penculikan karena pelaku sangat menyukai korban namun cintanya tidak berbalas.

“Motifnya karena pelaku menyukai korban. Namun korban dan keluarganya menolak, sehingga pelaku nekat menculik korban dengan bantuan beberapa rekannya,” bebernya.

Saat ini kelima pelaku telah ditahan di Polres Bone dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban telah dipulangkan ke keluarganya dalam kondisi sehat dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement