JAKARTA – Kepolisian menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam penjarahan dan perusakan warung kelontong, saat tawuran antar kelompok di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu 16 Juli 2025 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan dalam kasus tersebut dua orang ditangkap, hal itu bentuk komitmen Polri dalam merespons keresahan warga akibat maraknya aksi tawuran yang kerap menimbulkan kerugian materi hingga korban jiwa.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga, apalagi disertai penjarahan, akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Susatyo menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pendekatan preventif melalui edukasi kepada remaja, guna menekan angka tawuran di wilayahnya.
"Kami mengimbau orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk ikut mengawasi dan membina anak-anak kita. Masa depan mereka masih panjang, jangan sampai hancur karena aksi seperti ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa aksi penjarahan bermula saat dua kelompok remaja bentrok di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Saat mengejar lawan, salah satu kelompok merusak dan menjarah sebuah warung milik warga berinisial JY.
"Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di hari yang sama," jelas Pengky.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MBP (16), seorang pelajar, dan MRAIA (22), seorang mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video aksi tawuran, dua unit ponsel pelaku, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pengky menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian tersebut.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku lain dan terus lakukan pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(Awaludin)