Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.
Sementara itu, untuk dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas dia.
(Fetra Hariandja)