Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.
(Fahmi Firdaus )