JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat jaringan perdagangan bayi lintas negara dipecat dan dihukum berat. Keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrajaya, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.
Legislator PKB itu mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Para pelaku menjual bayi dengan harga belasan juta rupiah.
Sementara ibu kandung bayi mendapatkan Rp11-Rp16 juta. Kasus ini berawal dari laporan orangtua yang merasa ditipu soal adopsi anak melalui media sosial Facebook. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai Dukcapil setempat.
(Arief Setyadi )