Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja, Puluhan Operator Ditangkap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |13:00 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja, Puluhan Operator Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni, 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop. Kemudian, 9 buah flashdisk, 11 unit router Wi-Fi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement