Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja, Puluhan Operator Ditangkap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |13:00 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja, Puluhan Operator Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni, 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop. Kemudian, 9 buah flashdisk, 11 unit router Wi-Fi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement