Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni, 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop. Kemudian, 9 buah flashdisk, 11 unit router Wi-Fi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )