JAKARTA - Polisi telah menangkap tiga pelaku penjarahan warung kelontong saat tawuran antar kelompok pemuda, di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 16 Juli 2025 dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.
"Penindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan, dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui tindak kriminal di lingkungannya,” kata Susatyo, Jumat (18/7/2025).
Adapun, pelaku yang baru ditangkap berinisial RA alias A (23) di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (18/7) pukul 00.20 WIB. Dia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Identitas RA terungkap setelah tim menganalisa rekaman video tawuran yang viral. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung, hingga akhirnya merusak dan menjarah barang dagangan yang ada di dalam.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan handphone iPhone 11 Pro Max. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat," kata Pengky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan dan perusakan tersebut hingga seluruhnya tertangkap.
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa ini, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, yang ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
(Awaludin)